Faktanews.id - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disetujui menjadi undang-undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.
UU TPKS ini disambut positif Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow mengatakan pengesahan UU TPKS patut dicatat sebagai hari yang bersejarah bagi kaum perempuan Indonesia, khususnya dalam upaya untuk menghentikan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
“PGI menilai bahwa pengesahan UU ini penting mengingat masih tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia dan regulasi yang ada masih belum maksimal memberikan perlindungan terhadap korban serta sangsi terhadap pelaku masih banyak yang ringan,” ujar Jeirry dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/4/2022).
Menurut Jeirry, UU ini secara substansial berpihak kepada korban sehingga akan menjadi payung hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
“Karena itu, kami yakin hadirnya UU ini akan memberikan perlindungan kepada korban dan mengurangi kasus kekerasan seksual di tanah air,” katanya.
“Dalam rangka pengesahan UU ini, PGI menyampaikan apresiasi yang tinggi dan mendalam. Terima kasih kepada DPR dan Pemerintah sudah menyelesaikan UU ini dan mengesahkannya hari ini. Terima kasih juga kepada Koalisi Masyarakat Sipil, dimana PGI ikut serta didalamnya, atas komitmen, kontribusi dan konsistensinya dalam mengawal proses pembuatan UU ini sejak awal sampai akhirnya disahkan,” tambah Jeirry.
Disampaikan Jeirry PGI berkomitmen untuk terus mengawal proses ke depan dalam rangka implementasi UU ini bersama dengan elemen masyarakat sipil lainnya.
“PGI juga akan ikut serta membantu Pemerintah untuk mengsosialisasikan UU ini agar makin dikenal oleh masyarakat luas,” tutupnya.