-->
    |

Apa Kata Yenny Terkait Haramnya Kripto di Indonesia

Faktanews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa penggunaan uang kripto atau cryptocurrency haram. Uang kripto haram untuk bertransaksi sebagai mata uang.

MUI memutuskan fatwa haram uang kripto tersebut dalam sebuah Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII, di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11).
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan, alasan kripto haram sebagai mata uang karena mengandung gharar, dharar.

”Pula bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 serta Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015,” ujar Asrorun Ni’am Sholeh.

MUI juga menyatakan uang kripto sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan, karena mengandung gharar, dharar, qimar.
Selain itu, menurut Asrorun hal tersebut juga tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Namun, 6 bulan sebelum fatwa MUI, ada pernyataan yang rada berbeda. Forum bahtsul masail yang digelar oleh Islamic Law Firm dan Wahid Foundation pada Sabtu (19/6/2021) di Hotel Borobudur, Jakarta, memutuskan kripto halal atau haram, semuanya bersyarat.

Yenny Wahid selaku inisiator bahtsul masail menyebut, kripto dinilai halal oleh sebagian pihak karena terbebas dari riba dibanding dengan uang fiat dan bank konvensional.

Hal ini didukung transaksi blockchain yang merujuk pada transaksi langsung peer-to-peer tanpa perantara. Selain itu, menurut dia, kripto halal selama tidak dilarang oleh negara.

Namun demikian, Yenny tidak menampik pendapat kripto haram karena memiliki unsur ketidakpastian yang tinggi. Harganya bisa berubah sangat cepat tanpa sentimen yang jelas.

Kripto dianggap haram oleh sebagian pengamat karena tingkat volatilitas mata uang kripto yang amat tinggi hingga dekat dengan judi sehingga tidak bisa diperdagangkan karena tidak ada underlying asset (objek dasar transaksi sukuk).

Menurut Yenny, dalam konteks Indonesia kripto itu mal atau sesuatu yang bernilai harta kekayaan. Dengan begitu, kalau rusak atau dicuri maka harus ada ganti ruginya.

”Oleh sebab itu boleh diperdagangkan, halal sebagai komoditi (sil’ah) dan bukan sebagai mata uang (cryptocurrency) tapi cyptoasset,” tegasnya.

Tentang Mata Uang Kripto

Persoalan mata uang kripto, bagi Muhlisin Maroef adalah masuk dalam masalah fikih kontemporer dan tidak ditemukan jawabannya secara langsung dalam khazanah fikih klasik.
Karena itu para ulama kontemporer melakukan kajian untuk mengkaji, menemukan at-takyîf al-fiqhi yang relevan untuk mata uang kripto.

Ketua panitia bahtsul masail Islamic Lawfirm dan Wahid Foundation itu lalu menjelaskan karakteristik atau sifat uang kripto sebagai tidak memiliki wujud fisik yang nyata, karena merupakan data yang terenkripsi di dalam komputer.

Selain itu, mata uang kripto diterbitkan oleh perusahaan anonim walau bisa diterbitkan oleh perusahaan yang jelas identitasnya maupun negara.
Karakter lainnya, sebagian orang mengenalnya sebagai tsaman dalam jual-beli dan pembayaran biaya manfaat dan barang, serta dapat dipecah-pecah.

Meski begitu, ada sejumlah kelemahan kelemahan mata uang kripto. Di antaranya volatilitas dan fluktuasi harga luar biasa, hingga bisa menjadi sumber gharar (spekulasi atau ketidak-pastian).

 Kelemahan lainnya, sering dihack dan menjadi target kriminal teknologi, target pencurian digital, dan regulator dapat saja menghancurkan keseluruhan industri kripto dengan aturan yang mempersulit pergerakannya.

”Dengan demikian, maka cukup diketahui karakteristik mata uang kripto, sehingga muncul beragam pandangan mengenai at-takyîf al-fiqhi terhadap mata uang tersebut,” jelas Muhlisin Maroef.

Maroef menambahkan, sebagian ulama cenderung menyamakan kripto dengan dengan emas. Yang lain menyamakan dengan mata uang resmi (al-‘umulat an-naqdiyyah). Ada juga yang menganggapnya sebagai sil’ah (komoditi) dan mata uang khusus (al-‘umulat al-khashshâh).

Kripto di Negara Lain

Keputusan MUI mengharamkan kripto mendapat sorotan media asing. Media bisnis ternama Forbes menurunkan judul 'Cryptocurrency Is Unlawful For Muslims, Indonesia's Top Religious Council Says'.

"Keputusan ini bisa berdampak pada keputusan finansial orang muslim di negara itu walaupun lembaga ini tak punya kekuatan hukum," sebut Forbes.

Sedangkan kantor berita Reuters menulis judul 'Indonesian Islamic body forbids crypto as currency' atau Lembaga Islam Indonesia Melarang Uang Kripto Sebagai Pembayaran.

"MUI, lembaga top ulama, menyatakan penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran adalah haram dalam Islam, namun memperdagangkan aset digital bisa saja diizinkan, kata salah satu pemimpinnya," demikian bunyi laporan dari Reuters.

Sedangkan media keuangan Bloomberg mengetengahkan headline 'Crypto Is Forbidden for Muslims, Indonesia's National Religious Council Rules'.

”MUI memegang otoritas dalam hal kepatuhan hukum Syariah di negara dengan populasi Muslim terbesar, di mana Menkeu dan bank sentral berbicara dengan mereka mengenai isu keuangan Islam,” sebut Bloomberg.

Bloomberg menambahkan pemerintah Indonesia sebenarnya mendukung aset kripto, mengizinkannya untuk diperdagangkan sebagai investasi dan akan membentuk penukaran kripto. Namun memang tidak diizinkan sebagai mata uang untuk pembayaran.

Pendirian MUI ini mungkin berbeda dari rekan mereka di negara mayoritas Muslim lain. Uni Emirat Arab telah mengizinkan perdagangan uang kripto di Dubai, sedangkan Bahrain mendukung aset kripto sejak 2019.

Beberapa waktu lalu, Arab Saudi dan UEA pun meluncurkan regulasi mata uang digital tersebut. Menurut pelaku pasar AS, hal ini kontras dengan AS, yang para pejabatnya malah asyik dengan dirinya sendiri untuk menetapkan aturan kripto.

New York Post (2/11/2021) menulis, raksasa keuangan seperti CEO Goldman Sachs David Solomon dan CEO Blackstone Stephen Schwarzman melakukan ziarah ke Future Investment
 
Initiative di Riyadh minggu lalu.
Dalam beberapa tahun terakhir, Arab Saudi telah meningkatkan upayanya untuk menarik perusahaan kripto: Bank Sentral Saudi dan Bank Sentral Uni Emirat Arab telah bekerja sama untuk mempelajari bagaimana kedua bank dapat mengadopsi blockchain dan pembayaran digital.

”Arab Saudi ingin menjadi pusat keuangan internasional – dan mereka tahu crypto akan menjadi bagian dari itu,” tulis The Post.

Di Arab Saudi, penekanan pada kripto adalah bagian dari Visi Saudi 2030 negara itu, yang bertujuan untuk mendiversifikasi ekonomi dan menjadikan negara itu sebagai pusat inovasi.

Sedangkan UEA, negara itu telah menciptakan apa yang disebut "zona bebas finansial," atau area yang sebagian besar bebas pajak dan regulasi ketat.

Sementara itu, ketika Arab Saudi dan UEA memposisikan diri mereka sebagai pelabuhan yang aman bagi perusahaan cryptocurrency, AS membuat semakin sulit bagi perusahaan yang sama untuk beroperasi di dalam negeri, kata para crypto big.

Lima Aturan Bappebti

Di Indonesia, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar. Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama penggunaannya sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Saat ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengatur aset kripto Perdagangan lewat Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Dalam beleid itu, Bappebti mengharuskan perdagangan pasar fisik aset kripto dilakukan dengan memerhatikan lima hal.

Pertama, prinsip tata kelola perusahaan yang baik, mengedepankan kepentingan anggota bursa berjangka, perdagangan fisik aset kripto, termasuk pelanggan aset kripto untuk memperoleh harga yang transparan dan wajar.

Kedua, memerhatikan tujuan pembentukan pasar fisik aset kripto sebagai sarana pembentukan harga yang transparan dan penyediaan sarana serah terima fisik, serta dipergunakan sebagai referensi harga di Bursa Berjangka.

Ketiga, kepastian hukum. Keempat, perlindungan pelanggan aset kripto. Kelima, memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan pasar fisik aset kripto. (RTH)

Komentar Anda

Berita Terkini