-->
    |

Rocky Gerung Diminta Tak Provokasi Warga Bojong Koneng

Faktanews.id - Praktisi property Eka Gumilar menanggapi persoalan sengketa lahan antara Rocky Gerung dengan PT Sentul City di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.


Eka menilai Rocky Gerung seperti mempolitisir kasus tersebut dan mencoba memprovokasi warga untuk ikut berkonflik dengan PT Sentul City sehingga bisa menciptakan potensi keributan.

Hal itu disampaikan Eka terkait pernyataan Rocky Gerung yang mengklaim ada sekitar 6.000 orang yang bernasib sama seperti dirinya terdampak keputusan Sentul City.

"RG ujug-ujug jadi 'hero' di siang bolong, seolah sedang memperjuangkan nasib warga Bojong Koneng padahal bau anyir sedang menutupi (maaf pinjem bahasanya) 'kedunguannya',” ujar Eka dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (15/9/2021).

Eka menyampaikan, selama ini warga sudah diuntungkan dengan keberadaan Sentul City yang memberikan penghidupan lebih baik buat warga sekitar. Didalam area Sentul City juga banyak perkantoran dan perdagangan yang mendatangkan rejeki bagi warga. Di sana juga ada 3 Mesjid besar yang biasa dipakai warga beribadah dan mengaji.

“Biarkan warga hidup tenang dan tentram, apalagi sedang bejuang menghadapi ekonomi yang sulit di masa pandemi, jangan diprovokasi dan dirusak kenyamanannnya,” pungkas Eka.

Untuk meluruskan hal itu, Eka yang juga merupakan warga Sentul City mengaku sudah melakukan investigasi ke desa Bojong Koneng, Rabu (16/9/2021). Di sana, Eka mewawancarai tokoh pemuda dan warga setempat soal sengketa lahan Rocky Gerung.

Dari penjelasan warga, menurut Eka, kemudian diketahui bahwa massa yang melakukan aksi demo mendukung Rocky Gerung bukanlah warga Bojong Koneng. Rocky gerung sendiri sehari hari dianggap kurang bergaul dg warga sekitar

"Mereka hanya pemilik lahan yang sehari-hari tinggal di luar Bojong Koneng, dan bukan penduduk Bojong Koneng,” tutur warga ditirukan Eka. 

“Warga juga mengaku tidak diuntungkan oleh keberadaan tanah mereka (pendemo) yang ada di Bojong Koneng,” katanya.

Mengetahui hal itu, Eka Gumilar menyebut Rocky Gerung telah melakukan pembohongan publik.

"Ini jelas sekali pembohongan publik. Rocky membawa-bawa nasib 6.000 orang, kemudian yang berdemo bukanlah warga Bojong Koneng. Rocky terlihat stress karena 'kedunguannya' (baca: kelalaiannya) bisa  kena tipu beli tanah dari mafia kampung,” kata Eka. 

Lahan Garapan Tidak Boleh Dibangun

Persoalan sengketa lahan Rocky Gerung dan PT Sentul City juga menuai reaksi Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman.

Usep menilai langkah somasi yang dilayangkan PT Sentul City terhadap Rocky Gerung sangatlah wajar. Sebab, Rocky tidak memiliki ketetapan hukum yang kuat dengan penguasaan lahan yang dasarnya adalah oper alih garapan.

“Dari awalnya juga kan sudah jelas bahwa PT Sentul City ini mempunyai dokumen yang sah secara hukum dimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), sedangkan pak Rocky Gerung ini alas haknya adalah oper alih garapan dari warga-warga yang sebelumnya menggarap lahan tersebut,” kata Usep, Senin (13/9/2021).

Menurutnya, apa yang dilakukan Rocky Gerung dengan mendirikan sebuah bangunan di lahan yang dasarnya oper alih garapan adalah hal yang sangat fatal.

Sederhananya, kata dia, jika lahan itu adalah oper alih garapan, maka harus juga digunakan dengan garapan bukan untuk mendirikan bangunan.

Dasar lahan yang dikuasai oleh Rocky Gerung ini, lanjut Usep, berbeda dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis masa kerjasamanya atau lahan garapan lepas, yang bisa dimohonkan oleh warga. Sementara HGB milik PT Sentul City di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang ini masih panjang.

“Kalau saja dari awal pak Rocky ini mengurus berkas-berkas pembelian tanahnya itu, mungkin kerugian yang dialaminya tidak begitu besar seperi saat ini. Karena kalau dari awal mengurus dia pasti mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan, red) ke dinas perizinan dan dinas perizinan pun akan menolaknya karena tahu ketika di ploting lahan itu merupakan HGB,” terang Usep.

RG jadi Korban Mafia Tanah

Kepala Departemen Legal Pertanahan PT Sentul City, Faisal Farhan S.H, M.H mengaku prihatin terkait masalah oper alih garap yang dilakukan Rocky Gerung dengan membeli lahan dari AJ.

Hal itu lantaran AJ pernah tersandung masalah hukum, yakni menjadi terpidana kasus jual beli tanah dan pemalsuan surat. AJ diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan PN Cibinong Nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi tahun 2020.

“Pak Rocky Gerung jadi korban mafia tanah. AJ  menjual belikan tanah yang dimiliki Sentul City dengan cara melegalisasi memakai surat palsu yang diterbitkan kepala desa” kata Faisal dalam podcast Sentul City Menjawab, dikutip Rabu (15/9/2021).

Faisal juga menepis anggapan PT Sentul City menelantarkan lahan yang kini disengketakan.

"Perusahaan mempunyai izin lokasi sesuai peruntukan dalam master plan, apabila lahan belum digunakan maka dilakukan kerjasama pinjam pakai lahan untuk digarap. Lalu kemudian tidak sedikit yang diklaim, sehingga dilakukan penataan dan penguasaan kembali terhadap aset-aset tersebut", tegasnya. (ANS)

Komentar Anda

Berita Terkini