Faktanews.id - Irjen Napoleon Bonaparte disebut melakukan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece di dalam Rumah Tahanan Mabes Polri.
Dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece ini sudah dilaporkan korban.
Laporan polisi tersebut terdaftar dalam LP bernomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim. LP dibuat pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhammad Kosman.
Hingga saat ini Bareskrim Polri sudah memeriksa tiga orang saksi. Selanjutnya, Bareskrim Polri akan memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan kepada Irjen Napoleon dalam rangka mencari tahu penyebab dan kronologis kenapa Irjen Nopleon melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
“Nanti akan didalami (pemicu penganiayaan) setelah pemeriksaan yang bersankutan (Irjen Napoleon),” ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (18/9/2021).
Untuk diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte adalah terpidana kaus dugaan suaap dari Djoko Tjandra.
Sementara, Muhammad Kece menyandang status tersangka kasus penistaan agama. Penistaan agama Muhammad Kece disampaikan melalui video yang diunggak di akun Youtube miliknya. (ANS)