-->
    |

Pendekatan Hukum Administrasi untuk Lindungi Penyelenggara Pemerintahan Beritikad Baik

Faktanews.id - Kontrol yudisial yang sangat kuat sebelum proses administrasi pemerintahan masih banyak terjadi. Juga banyak peran aktif APIP yang belum berjalan dengan baik. Koordinasi dengan aparat penegak hukum tidak banyak berjalan. Aparat penegak hukum langsung melakukan penyidikan tanpa APIP nya tahu.


Demikian penilaian Pakar Hukum Administrasi Negara dan Sosiologi Hukum, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh yang disampaikan pada Seminar Tri Dasawarsa Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI secara daring, Rabu (7/4/2021). 

Pada titik ini, Prof Zudan mengarahkan agar arah politik hukum yang dibangun legislatif dan eksekutif perlu mendapatkan dukungan dari jajaran Mahkamah Agung dari pusat hingga ke daerah. "Bagaimana arah politik hukum yang mengedepankan proses administrasi pemerintahan ini bisa diwujudkan dengan baik. Misalnya ketentuan dalam UU Pemda, bila ada pengaduan masyarakat harus ada koordinasi APH (aparat penegak hukum) dengan APIP atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah," katanya dalam paparan presentasi.

Prof. Zudan mengungkapkan, ada pertanyaan menarik dari APH kepadanya, "Pak Zudan kami nggak ada pengaduan masyarakat. Kami mengadakan lidik sendiri, tidak ada pengaduan apa-apa. Bertentangan tidak dengan UU Pemda yang harus ada pengaduan?"

"Nah, filosofi yang ada di UU Pemda, arah politik hukumnya adalah bagaimana agar dilakukan dulu proses penelaahan dalam kerangka administrasi pemerintahan. Dicek dulu semuanya apakah ada mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan melawan hukum) atau tidak. Mulai dari perencanaan, penganggaran, pertanggungjawaban. Kesalahannya hanya bersifat administratif atau kesalahan yang memang ada niat jahat dan diikuti dengan perbuatan melawan hukumnya. Inilah dua hal yang harus dilakukan dalam koordinasi antara APIP dan APH yang akan melakukan lidik dan penyidikan."

Tentu saja, Zudan menekankan, arah politik hukum ini memerlukan komitmen. "Kalau kita cermati kehendak negara adalah mengedepankan hukum administrasi. Walaupun dalam prakteknya pandangan ini masih terus terbelah," kata Prof Zudan mengingatkan. 

Menurutnya, banyak yang mengatakan kalau hukum adminitrasi dikedepankan, maka ruang penyalahgunaan akan semakin besar. Tentu saja ini harus dicarikan titik temunya untuk memberikan perlindungan kepada penyelenggara negara dan penyelenggara pemerintahan yang memiliki itikad baik. 

"Walaupun terjadi kerugian keuangan negara, ada kesalahan administrasi, tetapi penyelesaiannya tidak langsung dalam kontrol yudisial, baik peradilan perdata, pidana maupun PTUN," demikian Prof Zudan menutup penjelasannya. (ANS)
Komentar Anda

Berita Terkini