Faktanews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngada, akan membuka pendaftaran bagi bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Ngada yang akan bertarung pada pilkada serentak 9 desember 2020.
Melalui pesan WA Ketua KPU Ngada, Stanislaus Neke mengatakan, tahapan pencalonan dimulai pada 28 Agustus hingga 3 September yakni pengumuman pendaftaran pasangan calon, kamis (27/08/2020).
Bertempat di kantor KPU Kabupaten
Ngada, pada 4-6 September 2020 pendaftaran bakal pasangan calon pilkada serentak akan diselenggarakan. Untuk peserta, pimpinan parpol
pengusung dan bakal pasangan calon wajib hadir dan untuk tim penghubung pasangan calon wajib membawa serta
dengan surat mandat yang sah.
Dalam keterangannya, Stanislaus mengungkapkan, KPU Ngada akan tetap memberlakukan protokol kesehatan pada proses pendaftaran dalam rangka untuk mencegah penyebaran covid 19 di wilayah Ngada.
"Protokol Covid-19 tetap ditegakkan KPU Ngada, sesuai PKPU No. 6 thn 2020 Tentang Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dalam masa bencana non alam (Pandemi Covid-19)", tutup Stanislaus Neke. (Inno)
BERLANGGANAN NEWSLETTER
Komentar Anda