-->
    |

Lounching LBH Yusuf, Ari Yusuf Amir Salurkan Bansos Untuk Ratusan Ustadz Jabodetabek

(Peluncuran LBH Yusuf dan pembagian bansos untuk ustadz Jabodetabek)
Faktanews.id - Advokat Ari Yusuf Amir manyalurkan bantuan sosial kepada ratusan ustadz di wilayah Jabodetabek yang terdampak covid-19. Pemberian bantuan dilakukan bersamaan dengan louncing LBH Yusuf di kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2020).

Pendiri LBH Yusuf, Ari Yusuf Amir mengatakan, sudah lebih dari sebulan para ustadz tak berpenghasilan karena tidak bisa lagi mengajar dan mengisi ceramah. Padahal banyak dari mereka bergantung pada penghasilan harian dari aktivitas-aktivitas mulia tersebut.

“Pada tahap pertama disalurkan 200 paket sembako yang berisi beras (10kg), minyak goreng (2kg), tepung terigu, mie instant, mie telor, biskuit dan masker," kata Ari.

Ari menegaskan bantuan untuk para ustadz ini tidak hanya dilakukan sekali namun akan dilanjutkan dengan donasi sosial tahap berikutnya.

Seputar LBH Yusuf

Terkait pendirian LBH Yusuf, Ari Yusuf Amir menekankan bahwa selama ini isu access to justice bagi masyarakat yang tak berdaya secara hukum dan kelompok rentan lainnya terus menjadi perhatian dunia. Meskipun prinsip utama dalam  hukum  seperti justice for all, equality before the law selalu digaungkan, namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda.

Demikian juga di Indonesia, defisit access to justice dalam beragam kasus hukum yang menimpa kelompok rentan dan tak berdaya masih sering terjadi. Baik dalam ranah perdata, pidana, tata usaha negara,   ketenagakerjaan, perlindungan konsumen dan lain-lain. Sebuah noktah hitam tentunya bagi upaya penegakan hukum di tanah air.

Situasi menjadi semakin pelik, ketika bantuan hukum kepada mereka belum menjadi arus utama di Indonesia, termasuk oleh Negara (pemerintah). Padahal dalam madzhab negara hukum/rule of law, negara terikat kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu, tak terkecuali bagi mereka yang terberdaya secara hukum dan kelompok rentan lainnya. Sebagaimana amanah yang tertuang dalam UUD 1945.
Fenomena di atas menggerakkan kepedulian Dr. Ari Yusuf Amir, SH, MH dan Sugito, SH, MH, dua pengacara senior yang banyak menangani kasus-kasus besar penuh resiko untuk mendirikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Yusuf (LBH Yusuf). Bagi keduanya, secara profetik, tanggungjawab untuk memberikan advokasi bagi masyarakat yang tak berdaya secara hukum dan kelompok rentan, sejatinya bukan hanya tanggungjawab   Negara/pemerintah, tetapi menjadi tanggungjawab semua pihak dalam rangka mewujudkan equality before the law demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.

LBH Yusuf merupakan organisasi bantuan hukum bersifat non profit. Didirikan berdasarkan Akta Notaris No 39 pada tanggal 25 Februari 2020 atau bertepatan pada tanggal 25 Rajab 1441 H di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU 0003638. AH.01.04. Tahun 2020 Tanggal 27 Februari 2020.

Sejak didirikan, LBH Yusuf telah melakukan banyak peran profetik/filantropi.
Beberapa diantaranya adalah:

1. Memberikan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.

2. Berpartisipasi aktif melawan wabah covid-19 dengan memberikan donasi APD dan Alat kesehatan lainnya bagi tenaga medis di gugus depan. Disalurkan di 65 Rumah Sakit di Indonesia.

Dalam menunaikan tugas advokasinya, LBH Yusuf didukung advokat dan paralegal dengan kompetensi, jaringan, dan pengalaman yang luas di berbagai disiplin hukum. Sebuah modal penting bagi LBH Yusuf dalam menjalankan misi advokasinya.

Selain Ari Yusuf Amir dan Sugito, sejumlah advokat yang menjadi bagian dari LBH Yusuf antara lain Yanto Oce, Albani Andrian, Duke Ari Widagdo, Mirza Zulkarnaen, Elza Faiz, Zaid Mushafi, dan Elly Muzdalifa. (SBN)
Komentar Anda

Berita Terkini