Antasari Azhar Jadi Kuasa Hukum Firman Widaya
FaktaNews.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menjadi penasihat tim advokasi Firman Wijaya yang dilaporkan oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pencemaran nama baik.
Bentuk dukungan Antasari Azhar kepada Firman Wijaya adalah bersedia menjadi penasihat tim advokasi, kata koordinator tim penasihat hukum Firman Wijaya Boyamin Saiman, di Jakarta, Kamis.
Dia menyatakan, Antasari Azhar dibutuhkan tim atas keahlian dan pengalaman mantan jaksa senior ini dalam menghadapi tuduhan pencemaran nama baik tersebut.
Menurutnya, Antasari Azhar pasti mampu membedah unsur-unsur pasal pencemaran nama baik yang diatur KUHP pasal 310 dan 311 karena senyatanya Firman Wijaya tidak pernah menuduh SBY terlibat korupsi KTP elektronik.
"Firman Wijaya tidak pernah terucap kalimat menuduh SBY terlibat korupsi KTP-el," katanya.
"Kami yakin apa yang disampaikan Firman Wijaya terukur dan tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik, dan Antasari pasti bisa banyak membantu bahwa Firman Wijaya tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik sehingga penyelidikan kepolisian dihentikan," katanya pula.
Sebelumnya, puluhan pengacara dengan koordinator Boyamin Saiman akan mendampingi Firman Wijaya yang dilaporkan mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Hasil pembicaraan saya dengan Firman Wijaya hari ini, disepakati saya ditunjuk untuk menjadi koordinator kuasa hukum Firman Wijaya dalam menghadapi pelaporan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik," kata Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu (7/2).
Ia menegaskan penunjukan ini diterima semata-mata yakin bahwa Firman Wijaya menjalankan tugas profesinya untuk menggali semua fakta yang terkait dengan kasus KTP-el dalam rangka membela kliennya yang jelas-jelas dilindungi UU Advokat.
"Saya yakin Firman Wijaya tidak bersalah dalam menjalankan tugas profesinya," ujarnya lagi.
Menurutnya, untuk memperkuat tim, telah menyiapkan advokat partner dari Kantor Boyamin Saiman Law Firm Jakarta dan Kartika Law Firm Surakarta. (aim/ant)